Tugas-tugas yang wajib dilakukan oleh korwil adalah :
a) Konsolidasi: rekrut
anggota, pembentukan PK dan pembentukan DPC;
b) Advokasi: bantuan hukum
kepada anggota, bantuan hukum kepada masyarakat yang mengalami pelanggaran ham, dan ikut merencanakan per propinsi.
c) Pendidikan/pelatihan:
Melaksanakan LTC bagi semua DPC, melaksanakan pelatihan professi unionis,
pendidikan penyadaran politik kepada DPC dan PK, mendorong DPC melaksanakan
BTC.
d) Kesetaraan gender:
menghapus diskriminasi terutama atas gender
e) Tripartit: membangun
hubungan dengan pemerintah provinsi dan assosiasi pengusaha, membangun hubungan
dengan organisasi-organisasi kemasyarakatan, memperjuangkan upah hidup layak.
f) Administrasi organisasi:
surat menyurat, kearsipan, dokumentasi, data keanggotaan.
g) Administrasi keuangan: uang
masuk dan keluar lewat rekening, administrasi keuangan, laporan keuangan dan
data iuran.
h) Ikut serta membangun
pemerintahan bersih dari korupsi dan pemerintahan yang efektif dan efisien di
tingkat provinsi.
No comments:
Post a Comment