Tugas-tugas yang wajib dilakukan oleh korwil adalah :
a) Konsolidasi: rekrut
anggota, pembentukan PK dan pembentukan DPC;
b) Advokasi: bantuan hukum
kepada anggota, bantuan hukum kepada masyarakat yang mengalami pelanggaran ham, dan ikut merencanakan per propinsi.
c) Pendidikan/pelatihan:
Melaksanakan LTC bagi semua DPC, melaksanakan pelatihan professi unionis,
pendidikan penyadaran politik kepada DPC dan PK, mendorong DPC melaksanakan
BTC.
d) Kesetaraan gender:
menghapus diskriminasi terutama atas gender
e) Tripartit: membangun
hubungan dengan pemerintah provinsi dan assosiasi pengusaha, membangun hubungan
dengan organisasi-organisasi kemasyarakatan, memperjuangkan upah hidup layak.
f) Administrasi organisasi:
surat menyurat, kearsipan, dokumentasi, data keanggotaan.
g) Administrasi keuangan: uang
masuk dan keluar lewat rekening, administrasi keuangan, laporan keuangan dan
data iuran.
h) Ikut serta membangun
pemerintahan bersih dari korupsi dan pemerintahan yang efektif dan efisien di
tingkat provinsi.